Makalah Tentang Kapal Keruk Tugas K3
Eko Susanto
710011075
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Penjelasan Umum
Keselamatan dan
kesehatan kerja merupakan aspek penting dalam rangka perlindungan terhadap
tenaga kerja di Indonesia. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI telah
menetapkan Visi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional adalah ” INDONESIA
BERBUDAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA “. Untuk dapat mencapai visi
tersebut diperlukan usaha bersama antara semua pemangku kepentingan khususnya
pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Untuk mendorong
peningkatan upaya K3 di unit pengawasan ketenagakerjaan khususnya dan
masyarakat industri pada umumnya, pemerintah pada tahun 2012 ini telah
mengalokasikan dana dekonsentrasi di bidang K3.
Dekonsentrasi adalah
pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Dana Dekonsentrasi berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai
wakil Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana
yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
Program dan kegiatan
khususnya bidang keselamatan dan kesehatan kerja merupakan stimulus bagi
pencapaian indikator K3 yang terdapat dalam RPJM, Indeks Pembangunan
Ketenagakerjaan, Standar Pelayanan Minimum maupun Renstra Ditjen Pembinaan
Pengawasan Ketenagakerjaan.
1.2.
Maksud Dan Tujuan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Dana Dekonsentrasi bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dimaksudkan
untuk memberikan panduan bagi unit pengawasan ketenagakerjaan di provinsi
maupun kabupaten/kota penerima dana dekonsentrasi dalam melaksakaan kegiatan.
Tujuan yang ingin dicapai adalah agar output dan outcome kegiatan ini sesuai
dengan indikator K3 yang ditetapkan, antara lain :
1. Meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai
K3 sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan baik tempak kerja, di tempat
publik dan rumah tangga serta turunnya penyakit akibat kerja;
2. Tertingkatkannya
kinerja pengawas ketenagakerjaan dalam penanganan kasus kecelakaan kerja dan
PAK dan tersedianya hasil analisa kecelakaan kerja & PAK.
1.3. Dasar Hukum
1. Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja
2. Undang-undang no.13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
3.
Undang-undang no.22 tahun 2011 tentang
APBN 2012
4. Peraturan Menteri
Keuangan No.156/PMK.07 tahun 2008 tentang pedoman pengelolaan dana
dekonsentrasi dan dana Pembantuan
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I No. Per.
12/Men/VIII/2010 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor :
Per.03/Men/1998 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Pemeriksaan Kecelakaan
7. Peraturan Menteri Tenaga
Kerja No.Per. 05/Men/1996 Tentang Sistem Manajeman Keselamatan dan Kesehatan Kerja
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per 01/Men/1980 Tentang
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan
9. Surat Keputusan Bersama
Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum nomor Kep. 174/Men/1986 nomor:
104/KPTS/1986
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor:
Per.01/Men/1982 Tentang Bejana Tekanan.
11. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor SE.01/Men/DJPPK/VIII/2010
Tentang Peningkatan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Penggunaan Gas
LPG.
12. Keputusan Menteri
Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. Nomor : Kep. 68/Men/IV/2004 Tentang
Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS Di Tempat Kerja
13. Keputusan Direktur
Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor: Kep. 20/PPK/VI/2005
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS Di
Tempat Kerja
14.Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan
Ketenagakerjaan Nomor: Kep.-75/DJ-PPK/IX/2010 Tentang Program Pencegahan dan
Penangulangan HIV dan AIDS Di Tempat Kerja
15. Rekomendasi ILO No. 200
Tentang HIV dan AIDS dan Tempat Kerja
16. Surat Tim Evaluasi dan
Pengawasan Penyerapan APBN 2012 No. TEP/S- tanggal 27 Desember 2011
1.4. Ruang Lingkup
Terdapat 3 (tiga) sub kegiatan Dekonsentrasi
di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yaitu :
a. Sosialisasi K3
Dilihat dari kondisi
ketenagakerjaan di Indonesia saat ini, masih banyak terjadi kecelakaan kerja
maupun penyakit akibat kerja yang dikarenakan kurangnya pengetahuan dibidang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dengan adanya Sosialisasi Norma Keselamatan
dan Kesehatan kerja diharapkan pengetahuan masyarakat dalam hal K3 dapat
meningkat sehingga mampu menurunkan angka kecelakaan kerja maupun penyakit
akibat kerja. Kegiatan sosialisasi tersebut meliputi:
1. Sosialisasi Penggunaan Tabung LPG 3 Kg
2. Sosialisasi SMK3
3. Sosialisasi K3 Pekerjaan Konstruksi
4.
Sosialisasi HIV/AIDS ditempat kerja
b.
Pemeriksaan Kasus Kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat Kerja.
Pemeriksaan kasus
kecelakaan kerja dan Penyakit Akibat kerja merupakan salah satu tugas pokok
pengawas ketenagakerjaan. Oleh karena itu perlu di dorong agar tugas pokok
tersebut dapat berjalan efektif.
c.
Pemeriksaan Hiperkes
Pemeriksaan hiperkes
terdiri dari pemeriksaan kesehatan dan pengujian lingkungan kerja. Pembiayaan
bagi pemeriksaan kesehatan dan pengujian lingkungan kerja dimaksudkan untuk
memberikan dukungan bagi tugas pengawasan ketenagakerjaan.
1.5.Supervisi,
Monitoring, dan Evaluasi
Kegiatan
dekonsentrasi yang terdiri dari sosialisasi K3, pemeriksaan dan analisa
kecelakaan kerja & PAK serta pemeriksaan & pengujian Hiperkes yang
dilaksanakan di Kabupaten/kota wajib di supervisi oleh Unit pengawasan
Ketenagakerjaan provinsi dan dimonitoring serta dievaluasi oleh Direktorat
Pengawasan Norma K3 (PNK3) sesuai skema dibawah ini.
1.6.
Pelaporan
Sebagaimana ketentuan
dalam pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan No. 156/PMK.07/2008 tentang PEDOMAN
PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN maka SKPD yang menjadi
pelaksana kegiatan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan wajib menyusun
Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi:
a. laporan manajerial; dan
b.
laporan akuntabilitas.
Laporan
manajerial mencakup:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d.
saran tindak lanjut.
Sedangkan
Laporan akuntabilitas meliputi Laporan Keuangan dan Laporan Barang. Laporan
Keuangan terdiri dari:
a. Neraca;
b. Laporan Realisasi Anggaran; dan
c.
Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan
Barang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
penatausahaan BMN.
Kepala
SKPD provinsi yang melaksanakan Dekonsentrasi menyampaikan laporan kegiatan
setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran kepada gubernur
melalui SKPD yang membidangi perencanaan daerah dan kepada Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi/ Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Untuk Dana Dekonsentrasi
bidang K3, Laporan manajerial dikirimkan ke Direktorat Pengawasan Norma K3
sedangkan Laporan Keuangan dikirimkan ke Setditjen PPK.
BAB. II
KEPMEN 555 K3 :KAPAL KERUK
2.1. Bagian Pertama :
Penanggung Jawab
Pasal 258
Tanggung Jawab
(1)
Pada setiap kapal keruk harus ada seorang kepala kapal keruk yang bertugas
memimpin, mengatur, dan mengawasi pekerjaan kapal keruk termasuk pekerjaan lain
yang berkaitan dengan pengoperasian kapal keruk.
(2) Kepala
kapal keruk bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan orang di kapal
keruk serta tempat lainnya yang berada dibawah pengawasannya.
(3)
Kepala kapal keruk harus dibantu oleh beberapa orang kepala gilir kerja yang
bertanggung jawab dalam operasi kapal keruk pada setiap gilir kerja.
(4)
Setiap kapal keruk dilarang beroperasi tanpa kehadiran kepala kapal keruk dan
atau kepala gilir kerja di atas kapal keruk.
(5)
Untuk diangkat menjadi kepala kapal keruk dan atau kepala gilir kerja harus
memenuhi kualifikasi yang ditetapkan kepala teknik tambang dan namanya dicatat
dalam buku tambang.
Pasal 259
Buku Peraturan Kerja
Kapal Keruk
(1)
Pada setiap kapal keruk harus tersedia Buku Peraturan Kerja Kapal Keruk dan
Buku Jurnal Teknik yang disahkan oleh Kepala Teknik Tambang sesuai bentuk yang
ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
(2)
Isi buku Peraturan Kerja Kapal Keruk harus dimengerti oelh setiap pekerja
tambang kapal keruk.(3) Dalam Buku Peraturan Kerja Kapal Keruk harus dicatat:
a. Salinan dari Peraturan Kapal Keruk Pertambangan;
b.
Semua perintah, larangan, dan petunjuk mengenai kapal keruk yang telah dicatat
dalam Buku Tambang;
c.
Hasil pemeriksaan dan pengukuran pada setiap giliran kerja terhadap tiang
kompartemen dan tangki yang berisi air atau bahan bakar;
d
Hasil pengukuran tinggi ponton yang terapung dari keempat sudut kapal keruk
pada setiap gilir kerja;
e
Hasil pemeriksaan pompa balast/lensa dan salurannya yang dilakukan setiap
minggu;
f
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepala Teknik Tambang atau wakilnya atau
petugas ahli dan
g
Sinyal tanda bahaya dan sinyal kerja.
(4) Salinan
Buku Peraturan Kerja Kapal Keruk harus tersedia di kantor tambang di darat dan
semua pendaftaran dalam buku aslinya harus segera dicatat ke dalam buku salinan
tersebut.
Pasal 260
Pekerja Tambang Pada
Kapal Keruk
(1)
Semua pekerja tambang yang bekerja di kapal keruk harus dapat berenang.
(2)
Pekerja tambang yang bekerja untuk sementara waktu atau orang yang mendapat
izin dari Kepala Teknik Tambang atau Kepala Kapal Keruk apabila tidak dapat
berenang harus selalu memakai rompi pelampung selama berada di atas kapal
keruk.
Pasal 261
Tugas Kepala Kapal
Keruk
(1)
Kepala Kapal Keruk harus segera melaporkan kepada Kepala Teknik Tambang apabila
terjadi:a Kebakaran yang dapat mengganggu operasi kapal keruk;
b Setiap kerusakan yang dapat mengancam keselamatan kapal dan pekerja;
c Kemiringan kapal keruk lebih dari 2 derajat;
d Cuaca buruk yang membahayakan keselamatan kapal keruk dan
e Kecelakaan seseorang jatuh di sekeliling kapal keruk.
(2) Kepala
Teknik Tambang harus mengindahkan setiap laporan dari Kepala Kapal Keruk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan segera memberi perintah dan petunjuk
untuk keselamatan pekerja tambang dan kapal keruk.
(3) Perintah
dan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus mengutamakan keselamatan
pekerja tambang.
Pasal 262
Persyaratan Kapal Keruk
(1)
Setiap kapal keruk harus stabil dan laik operasi
(2) Setiap
kapal keruk hars dilengkapi dengan ruang kendali dan ruang operator pembangkit
tenaga listrik yang kedap suara serta ruang makan yang memenuhi persyaratan
kesehatan.
(3) Setiap
kapal keruk harus mempunyai pompa balast atau lensa yang selalu dalam kondisi
baik.
(4)
Konstruksi dek kapal keruk harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
memungkinkan air tertahan di atas dek.
Pasal 263
Izin Operasi Kapal
Keruk
(1) Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang berdasarka hasil pemeriksaan akan mengeluarkan izin
operasi kapal keruk yang berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Perpanjangan izin operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan
setelah melalui pemeriksaan oleh Pelaksana Inspeksi Tambang atau tenaga ahli
yang ditunjuk oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
(3) Dilarang
mengadakan perubahan pada kapal keruk yang dapat mempengaruhi stabilitas kapal
tersebut kecuali setelah mendapat persetujuan dari Kepala Pelaksana Inspeksi
Tambang.
2.2. Bagian Kedua :
Penempatan Kapal Keruk
Pasal 264
Penambatan
(1)
Kawat haluan, samping dan buritan kapal keruk yang beroperasi di laut atau di
darat harus masing-masiing ditambatkan dengan baik paa jankar atau patok.
(2) Setiap
sambungan pada kawat penambat yang menggunakan klem penyambung harus dilengkapi
dengan mur dan pen pengaman.
Pasal 265
PemasanganDan
Pengawasan Kawat Penambat
(1) Setiap
kawat penambat harus bebas dari segala rintangan dan terentang lurus antara
kapal keruk dan jangkar atau patok.
(2)
Dalam hal terdapat rintangan yang tidak dapat disingkirkan kawat penambat harus
direntangkan dengan cara yang aman.
(3)
Dilarang melakukan suatu pekerjaan dalam jarak sekurang-kurangnya 20 meter dari
rentangan kawat penambat kapal keruk yang sedang beroperasi.
(4)
Sebelum menarik kawat penambat, operator kawat harus yakin bahwa tidak
seorangpun berada dalam jarak 20 meter dari kawat tersebut.
(5)
Sekurang-kurangnya 2 lilitan kawat penambat harus masih tersisa pada teromol
penggulungan kawat apabila kawat tersebut diulur maksimum.
(6) Pembuatan
mata kawat hanya dilakukan oleh orang yang berkemampuan yang khusus ditunjuk
oleh Kepala Teknik Tambang.
(7)
Setiap penempatan jangkar atau patok harus diberi tanda yang dapat dilihat
dengan mudah.(8) Pada lintasan kawat penambat di laut harus diberi tanda yang dapat dilihat dengan mudah.
Pasal 266
Penahan Kawat Penambat
(1)
Dilarang berada di atas pelampung kawat penambat pada waktu mesin penggerak
kawat tersebut dioperasikan.
(2) Petugas
yang bekerja di atas suatu pelampung atau bekerja memperbaiki kawat harus
diawasi oleh dua orang petugas lain yang berada di atas perahu penolong.
(3)
Semua petugas sebagaimana dimaksud dalma ayat (2) harus memakai baju pelampung.(4) Pada perahu penolong harus tersedia alat pertolongan.
(5) Perahu
penolong tidak diperlukan apabila pelampung atau perahu untuk tempat kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mempunyai stabilitas dan daya tampung yang
cukup.
Pasal 267
Kawat Penambat Yang
MelintasiJalan Lalulintas Darat Atau Lalulintas Air
(1) Dalam
hal kawat penambat melintasi jalan lalulintas darat atau lalulintas air harus
diadakan tindakan pengamanan dan diberi tanda peringatan.
(2) Penahan
kawat penambat yang melintasi jalan lalulitas darat harus mempunyai kekuatan
yang cukup kuat dan aman.
(3) Dalam
hal kawat penambat melintasi jalan lalulintas air, Kepala Teknik Tambang harus
menunjuk seorang petugas untuk melakukan pengamanan lalulintas air tersebut.
(4)
Pemakai jalan lalulintas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) hanya
diperbolehkan setelah kawat penambat diturunkan ke dalam air.
(5) Kawat
penambat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus diberi pemberat agar lebih
cepat turun dan lebih dalam terbenam.
(6)
Apabila jalan menuju kapal keruk harus melintasi kawat penambat, maka Kepala
Teknik Tambang haurs menetapkan peraturan keselamatan yang khusus untuk
perlintasan tersebut.
Ponton Kapal Keruk
Pasal 268
Lubang Pemeriksaan
Kompartemen
(1) Tiap
komparten harus dilengkapi lubang pemeriksaan dengan tutup atau pintu yang
dapat tertutup rapat sehingga kedap air lubang pemeriksaan, tingginya
sekurang-kurangnya 50 sentimeter serta diameter atau lebarnya
sekurang-kurangnya 60 sentimeter dan selalu dirawat dengan baik.
(2) Apabila
konstruksi kapal keruk tidak memungkinkan menutup lubang pemeriksaan, Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang setelah berkonsultasi dengan Kepala Teknik Tambang
menetapkan ketentuan lain yang mengatur lubang pemeriksaan.
Pasal 269
Kompartemen
(1) Setiap
kompartemen harus kedap air dan selalu dalam kondisi yang kering dan bersih,
kecuali kompartemen tersebut khusus untuk cadangan bahan bakar atau air tawar.
(2)
Dilarang membuat lubang pada dinding pemisah antara kompartemen, kecuali atas
izin Kepala Teknik Tambang.
(3) Izin
untuk membuat lubang pada dinding pemisah tersebut harus dicatat dalam Buku
Tambang.
(4) Cara
kerja yang aman berkenaan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
harus ditetapkan oleh Kepala Teknik Tambang dan dicatat dalam Buku Peraturan
Kerja Kapal Keruk.
(5) Setelah
pekerjaan selesai, setiap lubang yang dibuat pada dinding pemisah harus segera
ditutup.
(6) Bagian-bagian
ponton samping kiri dan kanan kapal keruk serta di dekat tangga mangkok harus
dilindungi dengan tangki pengaman.
(7) Dilarang
menaruh barang dalam kompartemen untuk maksud menyimpan atau memberi
keseimbangan pada kapal keruk, kecuali mendapat izin khusus dari Kepala
Pelaksana Inspeksi Tambang.
Pasal 270
Ventilasi Kompartemen
(1)
Kompartemen kapal keruk harus mempunyai sistem aliran udara yang baik.(2) Setiap kapal keruk harus mempunyai alat penghembus udara ke dalam kompartemen.
(3)
Tekanan udara di dalam kompartemen paling akhir dari sistem aliran udara dalam
satu rangkaian kompartemen sekurang-kurangnya 20 sentimeter kolom air lebih
tinggi dari tekanan udara di luar kompartemen tersebut.
(4)
Tinggi pipa ventilasi dibagian tepi geladak kapal keruk yang beroperasi di laut
sekurang-kurangnya 80 sentimeter dan ditempat lainnya 40 sentimeter.
(5)
Tinggi pipa ventilasi dibagian tepi geladak kapal keruk yang beroperasi di darat
sekurang-kurangnya 60 sentimeter dan ditempat lainnya 40 sentimeter.
(6)
Pipa ventilasi harus disediakan dengan penutup kedap air yang digantungkan pada
pipa ventilasi.
(7) Pipa
ventilasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5) harus bebas dari tumpukan
barang serta mudah dilihat dan dicapai.
(8) Ujung
pipa ventilasi yang dipergunakan mengalirkan udara ke dalam kompartemen harusdipasang
alat penyebar udara (diffuser).
Pemeriksaan
Pasal 271
Pemeriksaan Rutin
(1)
Setiap permulaan gilir kerja semua kompartemen harus diperiksa dan isi dari
tangki air pendingin, tangki bahan bakar, dan tangki balast harus diukur.
(2)
Sekurang-kurangnya satu kali dalam seminggu instalasi pompa balast atau lensa
beserta pipa dan kerannya harus diperiksa dan diuji.
(3)
Laporan hasil pemeriksaan tersebut harus ditandatangani oleh petugas yang
melakukan pemeriksaan.
(4)
Apabila instalasi pompa balast/lensa tidak dapat berfungsi dengan baik harus
segera dilakukan perbaikan, selambat-lambatnya 2 x 24 jam.
Pasal 272
Cara Pemeriksaan
Kompartemen
(1) Pemeriksaan
kompartemen sekurang-kurangnya dilakukan oleh 2 petugas, satu diantaranya harus
tetap berada di luar kompartemen di atas geladak dekat lubang pemeriksaan.
(2) Petugas
yang masuk ke dalam kompartemen harus dilengkapi dengan alat komunikasi radio
atau memakai sabuk pengaman yang disambungkan dengan seutas tali yang cukup
panjang dan kuat untuk memberi tanda kepada orang yang berada di luar
kompartemen untuk mendapatkan pertolongan.
(3) Sebelum
memasuki kompartemen udara bersih harus dihembuskan ke dalam kompartemen
tersebut sekurang-kurangnya 30 menit terus menerus.
(4)
Setiap lampu tangan (portable lamp) yang
digunakan untuk pemeriksaan kompartemen harus kedap gas dan tegangan listriknya
tidak boleh lebih dari 24 volt.
Keselamatan Kapal Keruk
Pasal 273
Bagian Ponton Yang
BeradaDi Atas Permukaan Air
(1)
Tinggi bagian ponton yang berada di atas permukaan air tidak boleh kurang dari
50 sentimeter dan dalam keadaan darurat tidak boleh kurang dari 25 sentimeter.
(2) Untuk
mempermudah pembacaan ketinggian bagian ponton yang berada di atas permukaan
air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada keempat sudut Kapal Keruk harus
dipasang skala ukuran.
(3)
Ketentuan tinggi baigan ponton yang berada di atas permukaan air sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat diberi pengecualian setelah lebih dahulu mendapat
persetujuan dari Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
(4)
Pada setiap gilir kerja tinggi bagian ponton yang berada di atas permukaan air
pada keempat sudut kapal keruk harus dicatat termasuk posisi tangga mangkok.
Pasal 274
Kemiringan Kapal Keruk
(1)
Pada setiap kapal keruk harus dilengkapi dengan busur pengukur kemiringan yang
mudah dibaca dan dipasang pada posisi melintang di ruang kendali.
(2)
Apabila kemiringan kapal keruk lebih dari 2 derajat maka:a. Kegiatan penggalian dan pompa-pompa harus dihentikan;
b. Upaya untuk mengatasi dan menyeimbangkan kembali kapal keruk harus dilakukan;
c. Harus segera melapor kepada Kepala Teknik Tambang dan
d. Petugas
yang tidak berhubungan langsung dalam upaya mengatasi dan menyeimbangkan
kembali, sudah mulai disiapkan untuk kemungkinan akan meninggalkan kapal keruk.
(3)
Apabila kemiringan kapal keruk telah melebihi 5 derajat, Kepala Kapal Keruk
harus segera memerintahkan semua orang untuk meninggalkan kapal keruk, kecuali
petugas yang langsung berhubungan dan bertanggung jawab dalam upaya mengatasi
dan menyeimbangkan kembali kapal keruk tersebut.
(4)
Apabila kemiringan kapal keruk telah melebihi 7 derajat semua petugas harus
meninggalkan kapal keruk.
(5) Berdasarkan studi
keseimbangan kapal keruk, Kepala Teknik Tambang dapat meminta pengecualian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (4) kepada Kepala Pelaksana Inspeksi
Tambang.
(6) Kepala
Teknik Tambang harus membuat tata cara penyelamatan diri meninggalkan kapal
keruk apabila terjadi keadaan darurat.
Alat Keselamatan
Pasal 275
Di sekeliling ponton
kapal keruk harus dipasang tali atau rantai dengan gelang-gelang atau ban yang
tingginya tidak boleh lebih dari 40 sentimeter di atas permukaan air.
Pasal 276
(1)
Pada setiap kapal keruk harus tersedia:
a Rompi pelampung yang
sesuai dengan Standar Nasional Indonesia, sekurang-kurangnya 110 persen dari
jumlah maksimum orang yang berada di atas kapal keruk. Baju pelampung
tersebut harus berada di atas kapal keruk ditempatkan pada tempat yang mudah
dilihat, dicapai, dan diambil;
b Pengait/pancing tanpa
mata sekurang-kurangnya 6 buah dengan panjang tangkai 5 meter;
c Sauh
kecil sekurang-kurangnya 6 buah dengan tali masing-masing panjangnya 25 meter
dan
d
Pelampung bulat sekurang-kurangnya 6 buah dengan tali masing-masing 25 meter.
(2)
Peralatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus selalu tersedia dan terawat
dengan baik.
Pasal 277
Rantai Penyelamat Pada
Bandar Limbah
Dalam bandar limbah
setiap kapal kerik harus dilengkapi dengan sekurang-kurangnya tiga rantai yang
idgantung melintang atau membujur pada bandar tersebut. Dua buah rantai
yang ujungnya dilengkapi dengan gelang harus digantungkan 25 sentimeter dari
ujung bagian bawah bandar limbah. Tinggi gelang dari rantai tersebut
adalah 10 sentimeter dari permukaan air.
Pasal 278
Kapal keruk yang
menggunakan ban berjalan sebagai pembuang limbah harus dilengkapi dengan alat
pemutus arus listrik yang dihubungkan dengan rentangan tali yang mudah
dijangkau sepanjang ban berjalan tersebut.
Pasal 279
Pencegah Kebakaran
(1)
Pada setiap kapal keruk yang tersedia alat pemadam api dalam kapasitas dan
jumlah yang cukup serta dari jenis yang dapat memadamkan semua jenis kebakaran.
(2)
Setiap alat pemadam api harus ditempatkan pada bagian yang berpotensi kebakaran
dan mudah dilihat, dicapai dipergunakan serta diberi tanda yang jelas.
Alat pemadam api tersebut harus dirawat dengan baik sehingga selalu dalam
keadaan siap pakai.
(3)
Khusus untuk kamar mesin pembangkit listrik selain alat pemadam api sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), harus disediakan dengan alat pemadam api dari jenis
busa dengan kapasitas yang lebih besar yang dapat diletakkan pada gerobak
dorong atau cara lain sehingga mudah penggunaannya.
(4)
Semua pengawas dan petugas bagian kamar mesin pembangkit tenaga listrik dan transformator
harus dilatih sehingga mampu menggunakan alat pemadam api dengan efektif dan
aman.
(5)
Dilarang meletakkan barang didepan atau di sekitar alat pemadam api yang
menghalangi kemudahan mencapai alat pemadam api tersebut.
(6)
Pipa salauran bahan bakar cair dalam kamar mesin harus dibuat dari jenis
tembaga atau besi.
(7)
Dilarang meletakkan barang, khususnya yang mudah terbakar, di dalam atau di
sekitar panel atau transformator listrik.
Pasal 280
(1)
Pada operasi kapal keruk harus tersedia perahu atau perahu bermotor utnuk
pengangkutan petugas atau untuk memberi pertolongan.
(2)
Semua perahu atau perahu bermotor yang membantu pekerjaan kapal keruk harus
tunduk pada ketentuan dalam keputusan ini sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan dibidang perhubungan laut.
(3)
Setiap perahu atau perahu bermotor yang membantu pekerjaan kapal keruk harus
dilengkapi dengan rompi pelapung sekurang-kurangnnya 110 persen dari jumlah
orang maksimum yang berada di atas perahu tersebut. Alat pemdam api harus
tersedia di atas perahu bermotor dalam jumlah yang cukup.
(4) Perahu
bermotor yang melayani kapal keruk harus dilengkapi dengan alat komunikasi
radio.
(5)
Perahu bermotor yang hanya melayani satu kapal keruk yang beroperasi di laut harus
selalu berada di kapal keruk tersebut.
(6)
Bak kerja yang dipakai pada operasi kapal keruk dianggap sebagai bagian dari
kapal keruk.
Pasal 281
Jangkar Buritan
Pada setiap kapal
keruk yang beroperasi di laut harus dilengkapi dengan jangkar rantai buritan
(jangkar spil) yang dipasang pada bagian tengah sisi belakang kapal keruk, dan
dapat dipakai setiap saat.
2.7. Bagian Ketujuh :
Permesinan Dan
Kelistrikan
Pasal 282
Permesinan
(1)
Setiap kali akan menghidupkan mesin pembangkit tenaga listrik di kapal keruk
dan sebelum menjalankan kembali mesin di kapal keruk maka terlebih dahulu tanda
bunyi peringatan yang terdengar di semua bagian kapal keruk harus dibunyikan.
(2)
Sebelum mesin dan peralatan atau bagian peralatan yang bergerak di kapal keruk
dijalankan atau dijalankan kembali setelah berhenti. Kepala Gilir Kerja
atau petugas mesin harus memeriksa dan yakin bahwa dengan menjalankan peralatan
tersebut tidak akan membahayakan orang lain.
(3)
Bagian yang bergerak pada setiap mesin atau alat transmisi di kapal keruk yang
dapat menyebabkan bahaya, harus diberi tutup pelindung yang baik.
(4)
Dilarang menyimpan bahan atau zat cair yang mudah terbakar di dalam kamar mesin
pembangkit tenaga listrik.
(5)
Pada saringan putar, penggerak rangkaian mangkok, penggerak teromol kawt,
tangga dan penggerak teromol kawat penambat harus dipasang saklar penghenti
darurat dan sakelar pengaman lokal (local switch) yang dapat digembok oleh
orang yang sedang melaksanakan perbaikan peralatan tersebut.
(6)
Sekelar penghenti darurat dan saklar pengaman lokal sebagaimana dimaksud dalam
ayat (5) harus mudah dilihat, dijangkau dan digunakan serta diberi tanda yang
jelas.
Pasal 283
Kelistrikan
(1)
Setiap kapal keruk yang beroperasi di laut harus dilengkapi dengan pembangkit
tenaga listrik cadangan yang kapasitasnya sekurang-kurangnya dapat memberi
tenaga listrik untuk lampu penerangan, pompa balast, dan radio
komunikasi. Pembangkit tenaga listrik cadangan tersebut harus dirawat
dengan baik sehingga siap pakai.
(2)
Semua panel, sakelar dan lampu listrik pada kapal keruk yang tidak terlindung
dari air harus jenis yang kedap air.
(3)
Instalasi kabel listrik di kapal keruk harus dilengkapi dengan talangan (tray).(4) Kabel listrik yang menembus lantai kerja harus dilengkapi dengan pelindung.
(5)
Kepala Teknik Tambang harus membuat aturan khusus pada setiap pekerjaan dengan
las listrik di Kapal Keruk dan termasuk didalamnya hal-hal sebagai berikut:
a.
Menentukan lokasi yang aman untuk pekerjaan pengelasan;
b.
Harus emnggunakan kabel penghantar arus balik yang khusus dan terpisah ke
transformator mesin las;
c.
Ketentuan tentang penympanan kawat las dan perawtan kabel serta tangkai las dand. Sambungan kabel las listrik harus diisolasi dengan baik sehingga kedap air.
(6) Dilarang memakai mesin las yang mengguankan arus listrik bolak balik di kapal keruk.
(7)
Sambungan kabel treil penghantar tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik di
darat ke kapal keruk yang harus kedap air dan ditopang dengan pelampung.
(8)
Setiap kapal keruk yang beroperasi di laut harus dilengkapi lampu kabut (lampu
kuning) sekurang-kurannya di bagian haluan dan buritan kapak keruk.
2.8. Bagian Kedelapan :
Tindakan Keselamatan
Pasal 284
Orang Terjatuh Ke Dalam
Air
(1)
Apabila seseorang terjatuh ke dalam air di sekeliling kapal keruk, maka:a. Tanda bahaya harus segera dibunyikan;
b. Pekerjaan penggalian dan pemompaan harus segera dihentikan dan
c. Upaya pertolongan harus segera dilakukan
(2)
Kepala Teknik Tambang dapat memerintahkan pekerjaan penggalian dan pemompaan
dimulai Kembali setelah orang yang terjatuh ditemukan atau upaya pencaraian
maksimal telah dilakukan.
Pasal 285
Regu Selam
(1) Setiap
kapal keruk atau beberapa kapal keruk yang beroperasi di laut yang lokasi
kerjanya berdekatan harus mempunyai regu selam yang terlatih dan mampu
menggunaan alat pernapasan bawah air (Sub Aqua Breathing Apparatus), kecuali
ditentukan lain oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
(2)
Regu selam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di bawah pengawasan Kepala
Teknik Tambang.
(3)
Setiap anggota regu selam harus dilatih dan memiliki surat keterangan kecakapan
menggunakan alat pernapasan bawah air, yang dikeluarkan oleh sekolah latihan
selam atau badan lain yang disetujui oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
(4)
Setiap anggota regu selam:a Harus diketahu alamat rumah dan tempat kerja supaya dapat dihubungi apabila diperlukan;
b Harus secara berkala mendapat latihan penyegran menyelam dan
c Harus diperiksa kesehatannya secara berkala.
(5)
Anggota regu selam harus diatur waktu jaganya sedemikian rupa, sehingga setiap
kali diperlukan selalu ada dalam jumlah yang cukup.
(6)
Alat pernapasan bawah air dan tabung oksigen harus tersedia dalam jumlah yang
cukup dan dirawat dengan baik serta disimpan pada tempat yang ditentukan oleh
Kepala Teknik Tambang.
Pasal 286
Sinyal Tanda Bahaya
(1)
Kapal keruk harus mempunyai sistem tanda bahaya bunyi dan cahaya.
(2) Tanda
bahaya bunyi dan cahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala Teknik Tambang dan dicatat dalam Buku Peraturan Kerja Kapal Keruk.
(3)
Semua petugas di kapal keruk atau orang yang mempunyai hubungan kerja dengan
pekerjaan kapal keruk harus mengeri arti dari tanda bahaya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1)
(4)
Apabila terjadi suatu bahaya maka hanya Kepala Kapal Keruk atau Kepala Gilir
kerja atau orang yang ditunjuk khusus untuk itu, yang dapat membunyikan atau
memberikan tanda bahaya.
Pasal 287
Sinyal Kerja
(1) Setiap
kapal keruk harus dilengkapi dengan sistem tanda bunyi sebagai komunikasi
kerja.
(2)
Kode sinyal kerja yang akan digunakan harus ditetapkan oleh Kepala Teknik
Tambang dan setiap orang di atas kapal keruk harus mengerti arti sinyal
tersebut.
(3)
Kode sinyal kerja harus ditempelkan pada tempat yang jelas terlihat pada setiap
tempat kerja di kapal keruk.
2.9. Bagian Kesembilan :
Penarikan Kapal Keruk Pertambangan
Pasal 288
(1)
Kapal keruk hanya dapat ditarik dari satu daerah kerja ke daerah kerja lainnya
dengan keputusan tertulis Kepala Teknik Tambang. Dalam keputusan tersebut
tercantum ketentuan tentang pelaksanaan penarikan.
(2) Tembusan
keputusan penarikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dikirimkan kepada
Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
Pasal 289
Tindakan Pengamanan
(1)
Sebelum melakukan penarikan kapal keruk melalui laut terbuka tindakan
pengamanan di bawah ini harus dilakukan:
a.
Setiap kompartemen ponton dalam keadaan aman;b. Setiap pintu pemeriksaan telah ditutup dan kedap air;
c. Instalasi pompa beserta pipa-pipanya dalam keadaan siap pakai;
d. Pipa ventilasi telah ditutup dan kedap air dan
e. Semua peralatan yang lepas telah diikat.
(2) Pada setiap kapal keruk yang ditarik harus tersedia:
a. Peralatan untuk menambal ponton;
b. Pompa air cadangan yang mempunyai mesin penggerak sendiri;
c. Air dan bahan bakar yang cukup;
d. Mesin las dan
e.
Makanan dan air minum dalam jumlah yang cukup untuk semua orang yang berada di
atas kapal keruk selama waktu penarikan ditambah 100 persen sebagai cadangan.
Pasal 290
(1)
Pada waktu penarikan kapal keruk, jumlah orang yang diperbolehkan berada di
kapal keruk harus dibatasi sesuai pekerjaan yang dibutuhkan selama penarikan
dan namanya harus didaftarkan dalam Buku Peraturan Kerja Kapal Keruk.
(2)
Apabila tongkang atau alat terapung ditarik bersama dengan Kapal Keruk, tidak
seorangpun diperbolehkan berada di atas tongkang atau alat dan pengikatannya ke
Kapal Keruk harus sedemikian rupa sehingga ikatannya mudah dilepas atau
diputuskan bila terjadi keadaan darurat.
Pasal 291
Komunikasi diantara
Kepala Penarikan kapal keruk dan Nakhoda Kapal Tunda harus dilengkapi dengan
sistem komunikasi radio dua arah.
Pasal 292
Pengedokan
(1)
Setiap kapal keruk harus didok sekurang-kurangnya 1 kali setiap 10 tahun,
kecuali ditentukan lain oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang.
(2)
Apabila kapal keruk dipernaiki atau dibongkar di suatu galangan milik
perusahaan yang bersangkutan amaka keselamatan dan kesehatan kerja selama
pengedokan menjadi tanggung jawab pimpinan galangan kapal keruk tersebut.
(3)
Pada waktu pengedokan semua pelat baja kapal keruk yang langsung bersentuhan
dengan air dan semua peralatan listrik harus dibongkar dan diganti.
(4)
Perubahan pada kapal keruk yang akan mempengaruhi kestabilan atau keseimbangan
kapal keruk harus mendapat persetujuan dari Kepala pelaksana Inspeksi Tambang.
(5)
Setelah selesai pengedokan, Pelaksana Inspeksi Tambang harus melakukan
pemeriksaan terhadap perbaikan kapal keruk tersebut.
Fasilitas Pembantu
Pasal 293
Di darat dekat
wilayah kerja kapal keruk harus terdapat bangunan sebagai tempat melaksanakan
pencatatan daftar hadir pekerja pada setiap permulaan dan akhir jam kerja.
Pasal 294
Jembatan Dan Dermaga
(1)
Konstruksi jembatan dan dermaga harus cukup kuat dan dilengkapi dengan padar
pengaman.
(2) Dermaga sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus memungkinkan setiap orang dapat naik/turun ke
kendaraan dengan aman dalam segala cuaca baik pada saat air pasang atau surut.
(3)
Jembatan dan dermaga harus dilengkapi lampu penerangan dan sinyal arah.
(4)
Kapal keruk yang beroperasi di darat harus dilengkapi dengan jembatan yang
lebarnya 60 sentimeter dengan panjang yang cukup serta dilengkapi dengan
2.1 Penjelasan Sistem Kerja Kapal Keruk
Kapal Keruk atau
dalam bahasa Inggris sering disebut dredger merupakan kapal yang
memiliki peralatan khusus untuk melakukan pengerukan.Kapal ini
dibuat untuk memenuhi kebutuhan, baik dari suatu pelabuhan, alur pelayaran,
ataupun industri lepas pantai, agar dapat bekerja sebagaimana halnya alat-alat levelling yang ada
di darat seperti excavator dan Buldoser.
Ada
beberapa jenis kapal keruk di antaranya adalah:
1.
Kapal Keruk Type TSHD
Sebuah
TSHD membuang material dari hopper, jenis pembuangan ini disebut rainbowing,
digunakan untuk melakukan reklamasi
2. Kapal keruk pengisap / Suction dredgers
Beroperasi dengan
mengisap material melalui pipa panjang seperti vacuum cleaner.Jenis ini
terdiri dari beberapa tipe.
a. Trailing suction hopper dredger
Trailling
suction hopper dredger
Sebuah trailing
suction hopper dredger atau TSHD menyeret pipa pengisap ketika
bekerja, dan mengisi material yang diisap tersebut ke satu atau beberapa
penampung (hopper) di dalam kapal. Ketika penampung sudah penuh, TSHD akan
berlayar ke lokasi pembuangan dan membuang material tersebut melalui pintu yang
ada di bawah kapal atau dapat pula memompa material tersebut ke luar kapal.
TSHD terbesar di dunia adalah milik perusahaan Belgia yaitu Jan De NulTSHD.Vasco
Da Gama
(33.000 m3 penampung, 37,060 kW total tenaga yang ada) dan perusahaan Belanda BoskalisTSHD. W.D. Fairway (35.000
m3 penampung).
PT
Pengerukan Indonesia memiliki pula kapal keruk jenis ini seperti
TSHD.Halmahera dan TSHD. Irian Jaya. Digunakan untuk melakukan maintenance
dredging di pelabuhan-pelabuhan seluruh Indonesia.
b. Cutter-suction dredger
Cutter-suction
dredger
Di sebuah cutter-suction
dredger atau CSD, tabung pengisap memiliki kepala pemotong di pintu
masuk pengisap.Pemotong dapat pula digunakan untuk material keras seperti
kerikil atau batu.Material yang dikeruk biasanya diisap oleh pompa pengisap
sentrifugal dan dikeluarkan melalui pipa atau ke tongkang.CSD dengan pemotong
yang lebih kuat telah dibangun beberapa tahun terakhir, digunakan untuk
memotong batu tapi peledakan. CSD memiliki dua buah spud can di bagian
belakang serta dua jangkar di bagian depan kiri dan kanan. Spud can
berguna sebagai poros bergerak CSD, dua jangkar untuk menarik ke kiri dan kanan.
Dua CSD terbesar di
dunia adalah CSD milik Dredging International CSD
D'Artagnan (28.200 kW) dan Jan De Nul CSD
J.F.J. DeNul (27.240 kW).
c. Bucket dredger
Bucket dredger adalah
jenis tertua dari suatu kapal keruk. Biasanya dilengkapi dengan beberapa alat
seperti timba/bucket yang bergerak secara simultan untuk mengangkat
sedimen dari dasar air.Varian dari Bucket dredger ini adalah Bucket Wheel
Dredger.
Beberapa Bucket dredger dan Grab dredger cukup kuat untuk mengeruk dan mengangkat karang agar dapat membuat alur pelayaran.
Backhoe
Dredger
Bucket dredger masih
dipergunakan untuk penambangan bijih timah di Provinsi Bangka Belitung dan
Kepulauan Riau yang dioperasikan oleh PT Timah Tbk.
d. Backhoe/dipper dredge
Backhoe/dipper dredger memiliki
sebuah backhoe seperti excavator. Backhoe dredger dapat pula
menggunakan excavator untuk darat, diletakkan di atas tongkang. Biasanya
backhoe dredger ini memiliki tiga buah spudcan, yaitu tiang yang berguna
sebagai pengganti jangkar agar
kapal tidak bergerak, dan pada backhoe dredger yang high-tech, hanya memerlukan
satu orang untuk mengoperasikannya.
Dua backhoe dredger terbesar di dunia adalah
milik dari Bean L.L.C. yaitu TAURACAVOR dan milik
dari Great Lakes Dredge
& Dock Co. yaitu NEW YORK. Keduanya
dilengkapi dengan Excavator Liebherr 996.
Water injection dredger
Skema dari
Water injection dredger
Water injection
dredger
menembakkan air di dalam sebuah jet kecil bertekanan rendah (tekanan rendah
karena material seharusnya tidak bertebaran ke mana pun, karena harus secara
hati-hati agar material dapat dipindah) ke sedimen di dasar air agar air dapat
mengikat sedimen sehingga melayang di air, selanjutnya didorong oleh arus dan
gaya berat keluar dari lokasi pengerukan. Biasanya digunakan untuk maintenance
dredging di pelabuhan. Beberapa pihak menyatakan bahwa WID adalah bukan
pengerukan sementara pihak lain menyatakan sebaliknya.
Hal ini terjadi
karena pengukuran yang seksama harus dibuat untuk mengukur kedalaman air,
sedangkan beberapa alat ukur untuk itu (seperti singlebeam echosounder)
kesulitan untuk mendapat hasil yang akurat dan harus menggunakan alat ukur yang
lebih mahal (multibeam echosounder) untuk mendapat hasil ukuran yang
lebih baik
BAB.
III.
METODE
PENAMBANGAN DENGAN SISTEM HIDRAULICKING ATAU
TAMBANG
SEMPROT
3.1.
Petunjuk Pelaksanaan Tamabng Semprot
Awalnya air yang berada pada bak
penampung air disedot dengan pompa isap yang ditempatkan pada rumah jig yang
kemudian ditekan dengan pompa tekan ke monitor atau giant yang selanjutnya
diarahkan kelapangan tempat endapan placer atau alluvial berada. Tahap pertama
yaitu pengupasan over burden atau lapisan tanah penutup, yang paling penting
letak mulut pipa isap lumpur harus pada tempat paling terendah pada kolam
penampung lumpur sehingga lumpur tersebut secara alamiah akan mengalir dari
tempat yang tinggi ke tempat yang rendah. Sebaiknya penyemprotan dimulai dari
hilir ke arah hulu dari bekas – bekas lembah dimana placer terdapat hal ini
dimaksudkan agar posisi lumpur hasil semprotan lebih tinggi dari posisi bak penampung
lumpur. Penyemprotan dimulai dari atas atau bagian permukaan dahulu hingga
membentang mendatar kemudian berangsur – angsur monitor agak ditundukkan ke
bawah sedikit demi sedikit lalu disemprotkan mendatar lagi, begitu seterusnya
sampai mencapai bedrock. Setelah endapan placer yang telah dibersihkan habis,
monitor kembali diarahkan ke atas guna membongkar lagi lapisan penutup begitu
seterusnya. Hendaknya penambangan dilakukan kearah depan terus sehingga tidak
usah memindah – mindah posisi monitor kesamping.
Lumpur dapat terkumpul di kolam penampung lumpur lewat parit – parit
yang telah dibuat yang kemudian diisap oleh pipa isap dengan bantuan pompa
isap, kemudian lumpur endapan placer tadi masuk ke bagian sluice box untuk
dipisahkan antara pengotor dengan mineral konsentrat yang dikehendaki,
selanjutnya mineral tadi masuk ke bagian washing plan untuk dicuci dan di
murnikan dari mineral – mineral pengotor yang masih menempel pada mineral yang
di kehendaki. Sisa – sisa dari lumpur pengotor yang tidak tertampung oleh
riffle pada sluice box kemudian dikeluarkan melalui pipa ke bak penampung
tailing dan pengotor hasil pencucian dari washingplan juga demikian sedangkan
mineral yang dikehendaki disalurkan melalui pipa ke bak penampung konsentrat
demikian berulang – ulang.
a.
Keuntungan sistem tambang semprot :
1.
Tidak memerlukan alat bonkar mekanis
2. Biaya operasional lebih
sedikit dibanding system yang menggunakan alat- alat mekanis.
3.
Tidak menyebabkan banyak polusi udara.
4.
Tidak perlu membuat jenjang – jenjang, Dll.
b.
Kekurangan sistem tambang semprot
:
1.
Memerlukan banyak air
2. Harus ada pekerja di jalur
parit, sehingga apabila ada boulder tidak menggangu aliran lumpur.
3. Kerjanya tidak
bisa cepat karena mengandalkan aliran lumpur
secara alamiah.
4. Apabila ada salah satu pipa yang
tersumbat semua proses penambangan harus berhenti, Dll.
3.2.
Metode Tambang Semprot
Metode tambang semprot pada
penambangan endapan timah sekunder merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi
:
1. Pengupasan lapisan penutup atau
Over Burden.
2.
Pembongkaran endapan bijih tersebut.
3. Pemisahan dan pemurnian antara
Konsentrat ( mineral yang dikehendaki ) dan Tailing ( kotoran yang menyertai )
Metode ini dapat diterapkan dengan
syarat-syarat tertentu yaitu:
3.1.
Tebal overburden kurang dari 10
meter
Apabila ketebalan lapisan penutup
atau Over burden lebih dari 10 meter metode ini sulit diterapkan mengingat
media yang digunakan adalah media air dan tentunya lumpur pengotornya semakin
banyak sehingga bila ketebalan lebih dari 20 meter lebih baik dengan tambang
dalam bila setelah dihitung BESR ( bench striping ratio ) nya menguntungkan.
- Persediaan air cukup
Karena apabila persediaan air tidak
cukup akan menggangu waktu proses penyemprotan dan alangkah baiknya lokasi
penampungan air di usahakan sedekat mungkin dengan lokasi penambangan.
- Kemiringan bed rock yang baik antara 1º - 3º
Dengan kemiringan bed rock antara 1º
- 3º diharapkan Lumpur hasil penyemprotan langsung menuju ke kolam penampung
sementara dan waktu membongkar bagian bawah tidak kesulitan.
Adapun alat – alat yang digunakan
yaitu :
- Monitor / Giant
Bentuknya menyerupai meriam atau
canon, monitor ini dihubungkan dengan pipa tekanan tinggi dengan penjepit,
letak badan dari monitor disangga oleh kayu atau penghalang agar kedudukan
monitor tidak goyah oleh getarannya air yang bertekanan tinggi. Tekanan air
dapat diatur kecepatannya dengan melonggarkan kran penutup dan dibantu pula
oleh pengaturan besar kecilnya mulut pipa atau Nozle. Air yang menyemprot dari
mulut pipa atau Nozle dapat ditujukan pada arah tertentu dengan menggunakan
kemudi yang diberi pemberat pada arah kasar, dan apabila lebih mau teliti dapat
dibantu dengan penyipat arah yang namanya Diflector. Monitor dapat melakukan
gerakan mendatar karena adanya sendi putar dan gerakan tegak lurus karena
adanya sendi peluru.
- Pompa
Disini pompa adalah alat untuk
memindahkan air dari tempat yang rendah ketempat yang lebih tinggi. Menurut
prinsipnya pompa digolongkan :
a. Pompa Tekan
Ialah pompa yang kerjanya memindahkan air dengan jalan
ditekan.
b. Pompa Isap
Ialah pompa yang kerjanya
memindahkan air dengan menghisap air.
- Pipa atau Selang
Untuk menghubungkan air dari bak
penampung ke pompa isap, pompa tekan, monitor atau giant. Selain juga digunakan
untuk menhubungkan lumpur endapan dari bak penampung ke pompa isap, sluice box,
washing plan,yang selanjutnya ke bak tailing dan bak Konsentrat atau bijih yang
dikehendaki.
- Sluice Box
Yaitu alat mirip seperti talang yang
di buat miring dan pada dasarnya terdapat Riffle yang digunakan untuk
menghanyutkan lumpur endapan placer. Prinsip kerja sluice box yaitu dengan
prinsip berat jenis, sehingga apabila mineral – mineral yang terdapat dalam
lumpur yang masuk ke sluice box berat jenisnya lebih besar dari berat jenis air
maka akan tertahan pada riffle tersebut sedangkan yang lebih ringan atau sama
dengan air akan terbawa aliran air yang selanjutnya dibuang sebagai tailing.
- Washing Plant ( Mud box )
Yaitu alat yang digunakan untuk
mencuci atau menghilangkan material – material pengotor yang masih menempel
pada mineral yang dikehendaki.
KEPMEN 555 K3 ; KAPAL
HISAP
4.1.
Dasar Hukum
Pasal 530
Lubang Bor Dan Pipa
Penirisan
(1)Sebelum pengeboran lubang bor untuk
tujuan penirisan gas metana maka harus tersedia pipa yang akan digunakan untuk mengalirkan
gas metana yang keluar dari lubang bor ketempat yang aman.
(2) Pengeboran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus dilengkapi peralatan yang dapat menutup lubang bor apabila
terjadi aliran gas metana yang tiba-tiba.
(3) Sebelum pengeboran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1)dimulai, petugas harus memastikan bahwa air akan
mengalir melalui batang bor, dan air tersebut akan mengalir keluar melalui mulut
lubang bor.
(4) Pada setiap lubang bor harus dilengkapi
alat pengukur volume kandungan gas mudah terbakar yang dapat mengukur secara
terus menerus
(5) Setiap pipa stan (stand pipe)
yang merupakan bagian sistem pernirisan gas metana harus dimasukkan kedalam
lubang bor dan sekelilingnya disumbat kedap.
(6) Dilarang menyambung pipa pengalir kejaringan pipa
selain menggunakan selang lentur.
Pasal 531
Jaringan Pipa Dan Keran
(1) Pipa atau jaringan pipa dari sistem
penirisan gas metana tidak boleh dipasang pada sumuran atau jalan keluar yang
merupakan jalan udara masuk ke tambang.
(2) Setiap jaringan pipa yang dipasang untuk penirisan
gas metana harus:
a
Dirancang sehingga percontoh gas metana dapat diambil dan dapat ditiriskan dari
dalam pipa;
b Terpasang dengan kokoh dan
c Dekat sambungan-sambungan diberi tanda dengan cat
kuning.
(3) Setiap sambungan pada jaringan
pipa harus dibuat kedap sehingga udara tidak terisap masuk kedalam jaringan
pipa pengalir gas metana.
(4) Setiap keran pada sistem jaringan
penirisan gas metana harus dicat dengan warna kuning.
Pasal 532
Mesin Penghisap Gas
Metana
(1) Pompa isap yang dipasang pada sistem penirisan gas
metana harus:
a Yang fungsi dan jenisnya telah diakui;
b Dapat mencegah aliran gas metana berbalik arah apabila
pompa isap tidak bekerja dan
c Diatur apabila pompa isap tidak bekerja gas metana
dapat mengalir bebas.
(2) Mesin penghisap gas metana harus dibumikan.
Pasal 533
Bangunan Tertutup Tempa
Pompa Isap Gas Metana Dan Kalorimeter
(1)Pompa isap harus ditempat dalam bangunan tertutup dipermukaan.
(2)
Peralatan listrik yang dipasang pada bangunan tertutup pompa isap gas ledak
atau ruang kalorimeter harus dari jenis yang kedapapi (flame proof) dan
telah diakui.
(3) Lampu yang digunakan didalam
bangunan pompa isap atau ruang kalorimeter harus dari jenis yang kedap api.
(4) Kalorimeter atau alat pemantau
yang digunakan pada sistem penirisan gas metana harus ditempatkan dalam wadah
tertutup dan dengan ventilasi yang terpisah dari ruang kalorimeter.
(5) Dilarang membuka wadah sebagaimana dimaksud dalam
ayat
(4),
dalam ruang kalorimeter kecuali telah dipastikan bahwa ruang kalorimeter dalam
keadaan aman.
Pasal 534
Pembuangan Gas Metana
(1) Lokasi pembuangan gas metana harus
diamanakan untuk mencegah kemungkinan gas matana tersebut tersulut tanpa sengaja.
(2) Bagian ujung pembuangan gas metana
harus dilengkapi dengan perangkap api untuk mencegah api merambat kedalam
sistem penirisan.
(3) Dilarang membuang gas metana dari
suatu sistem penirisan ke pabrik pendayagunaan, apabila kandungan gas metana
tersebut kurang dari 40 persen.
(4) Dilarang membuang gas metana pada lokasi dekat jalan
udara masuk ke tambang.
(5)
Dilarang membuang gas metana dari suatu sistem penirisan didalam tambang bawah
tanah.
Pasal 535
Pengawasan Pompa Isap
Pengawasan
penirisan gas metana termasuk pompa isap dan ruang pengontrol tekanan udara harus
dilakukan oleh orang yang berkemampuan.
Pasal 536
Pompa Isap Venturi
Pompa Isap venturi yang dipakai pada
sistem penirisan gas metana harus terbuat dari logam selain alumunium atau
magnesium.
4.2. Latar Belakang
Timah
merupakan sumber daya alam utama yang dimiliki oleh Kepulauan Bangka Belitung. Kandungan
biji timah di kepulauan tersebut merupakan salah satu yang terbesar di
Indonesia. Oleh sebab itu, Pemerintah Bangka Belitung telah mengeluarkan
peraturan tentang penambangan timah di Kepulauan Bangka Belitung diantaranyaPeraturanDaerah
Kabupaten Bangka No. 6 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Pertambangan Umum dan
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 3 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan
Usaha Pertambangan Umum. Peraturan tersebut mengijinkan penambangan timah
khusunya bagi masyarakat umum baik penambangan timah di darat maupun di
laut.Penambangan timah di daerah perairan Bangka Belitung tidak hanya dilakukan
oleh perusahaan, tetapi juga oleh kelompok masyarakat. Kelompok masyarakat
tersebut membentuk kelompok kecil kemudian melakukan usaha penambangan timah
dengan peralatan sederhana.
Kapal isap
tersebut memiliki beberapa kendala diantaranya olah gerak kapal selama beroperasi
karena menggunakan rangkaian drum, beroperasi dengan penyelaman yang
menyebabkan banyak terjadinya kecelakaan, beroperasi kurang dari 3 tahun.
Selain itu berdampak buruk terhadap pencemaran lingkungan.
Sebuah
perusahaan di Kepulauan Bangka Belitung bekerja sama dengan sebuah perguruan
tinggi telah membuat coba kapal isap modern dengan ukuran panjang kapal L = 8 m
dengan mempertimbangkan kekurangan dari kapal tradisional. Konstruksi
pengelasan yang dilengkapi dengan alat penghisap, mesin diesel 24 HP sebagai
pengerak untuk menggerakan dua unit pompa isap dan jig dan steering
winch sebagai alat pemisah timah. Konstruksi dasar dari kapal isap timah
ini terdiri dari 2 (dua) unit ponton baja dengan ukuran ∅800x8000
mm.Adapun struktur utama dari kapal isap timah ini seperti yang ditunjukkan
oleh gambar 1.4 adalah :
1. Sistem ponton dan konstruksi pengerukan
2. Sistem pengisapan
3. Sistem pompa isap
4. Sistem pemakanan
5. Sistem penggerak
Kisruh
Masalah Pertambangan Timah sepertinya tak habis menjadi buah bibir semua
kalangan warga masyarakat di kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pulau “Laskar
Pelangi” - sebutan yang belakangan sering digunakan menyebut Babel sejak film
berjudul sama mengambil latar kehidupan masyarakat pulau ini – merupakan potret
buruk pertambangan timah. Ratusan tahun sejak penjajahan Belanda, timahnya
telah dikeruk untuk kepentingan perang antaranya. Setelah daratan hampir
habis menjadi kolong-kolong (lobang) beracun bekas tambang dan berebut lahan
dengan tambang rakyat, kini giliran laut yang dikeruk mendapatkan bijih timah
baik yang dilakukan investor langsung maupun bermitra dengan
perusahaan-perusahaan lokal.
Setidaknya tiap hari 50 kapal isap yang beroperasi di laut sekitar Babel. Laut menjadi padat oleh aktivitas kapal isap. Produktivitas nelayan jadi terganggu dan terancam kehilangan mata pencaharian. Area tangkap ikan menjadi sempit dan semakin jauh dari pantai, membuat nelayan menambah biaya operasional. Ikan akan semakin sulit ditangkap akibat rusaknya ekosistem laut yang membuat ikan tidak akan betah tinggal.
Aksi penolakan yang berulangkali dilakukan oleh warga dan nelayan, bisa kita katakan sebagai bukti kesulitan yang dihadapi sejak kapal-kapal isap beroperasi. Setidaknya ada 16.000 nelayan harian dari 45 ribu nelayan mengalami akibat langsung. Hasil tangkap ikan mulai menurun dan semakin jauh diatas 5 mil mendapatkan ikan lebih banyak.
Cerita panjang Babel, memang tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang tambang timah. Kebutuhan timah untuk perang saat jaman penjajahan, membuat setiap penjajah berupaya menguasai Babel. Penambangan timah terus berlangsung hingga lahirnya Undang-undang nomor 11 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan berlanjut ke UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Daratan Babel di era UU No.11/1967 dikuasai oleh 2 perusahaan saja yakni PT. Timah dan PT. Kobatin sejak 1971. Kontrak Karya (KK) kedua perusahaan ini berlaku 30 tahun yang telah diperpanjang pada 2003 hingga 2013. Bangka-Belitung dan Singkep dikuasai oleh PT Timah (BUMN) sedangkan sebagian Bangka yaitu pada kawasan selatan Bangka dikuasai PT. Kobatin perusahaan Australia yang dalam perjalanannya kini dimiliki oleh Malaysia Smelting Coorporation (MSC) 75% dan PT. Timah 25%. Di era otonomi daerah jumlah perusahaan yang beroperasi bertambah, pada 2006 saja ada 75 buah pemilik Kuasa Pertambangan (KP) dan 37 buah pemilik izin smelter 40 tahun sudah PT. Timah dan Kobatin menambang lebih dari 10.000 lokasi. Bisa dibayangkan berapa ratus hektar lahan yang dirusak perhari dan puluhan kolong-kolong (danau bekas galian tambang) yang baru terbentuk perharinya. Setiap lobang pasti mengandung racun tambang, racun tambang bisa berupa logam berat yang berbahaya bagi kesehatan jika melampui ambang batas. Dengan keadaan lobang saat ini sangat mungkin racun tambang merembes ke sumber-sumber mata air penduduk. Kolong-kolong itu juga sangat berpotensi menjadi endemic penyebar penyakit. Penyakit yang paling potensial hadir dari bekas tambang timah adalah demam berdarah dan malaria. Di Babel, Sungailiat dan Mendobarat lokasi endemic penyakit Demam Berdarah Dengeu (DBD) paling tinggi. Data dinas kesehatan Babel menunjukkan angka yang terus meningkat tiap tahunnya penderita DBD sejak 2005, diantaranya 3-5 orang meninggal dunia. Lobang-lobang bekas tambang timah, menjadikan Babel salah satu propinsi tertinggi di Indonesia atas lahan rusak dengan kondisi kritis atau sangat kritis. Kurang lebih 1.053.253,19 Ha atau 64,12 % luas daratan Babel, terbanyak di pulau Bangka yakni 810.059,87 (76,91%). Sebagian besar lobang itu merupakan lahan bekas penambangan timah PT Kobatin, PT Timah maupun masyarakat dengan tambang inkonvensional-nya. Rusaknya lahan menyebabkan masyarakat Bangka Belitung kehilangan kesempatan untuk mendorong perekonomian berkelanjutan, seperti pertanian dan perkebunan.
Sebelum
pertambangan timah secara massif dan tidak terkendali (terhitung sejak kepulauan
Bangka Belitung dimekarkan jadi propinsi pada 2001) kepulauan Babel
dikenal sebagai salah satu penghasil lada putih. Kontribusinya nyata terhadap
perekonomian masyarakat Babel. Saat kejayaan pertanian lada pada 1990-an, lada
putih Babel jadi pemasok bagi negara-negara di benua eropa terutama menjelang
musim dingin. Ketersediaan akan pangan juga secara turun-temurun sudah dimiliki
oleh kaum tani di daerah yang tersebar di setiap desa di Babel, sebelum
mengembangankan pertanian lada maupun perkebunan karet, para petani penggarap
tanah memanfaatkan luasan lahan yang siap ditanami dengan terlebih dahulu
mengembangkan tanaman padi (be hume dan berladang), baik secara berkelompok
dengan pola ladang berpindah, maupun secara individu. Dengan
perubahancorak produksi dari bertani menjadi penambang, adalah sebuah pilihan
yang mematikan fungsi layanan alam juga keselamatan dirinya sendiri. Karena
perburuan biji timah di Babel juga menghilangkan ratusan korban jiwa.
sangat bermanfaat untuk pembaca
BalasHapuswww.sepatusafetyonline.com
New Slots, Games and How to Play in the UK
BalasHapusSlots and Live 사천 출장샵 Casinos · Live casinos. 계룡 출장샵 · 김제 출장샵 Betway · Betway · Coral. · BetVictor · Pragmatic 광주 출장마사지 Play 화성 출장마사지 · Ruby Fortune. · Spinomenal. · LeoVegas.